Pasal 36
BAB 5 — TENTANG DAFTAR CALON § 1. TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA.
(1) Selambat-lambatnya 7 hari sesudah kesempatan untuk memperbaiki surat pencalonan atau daftar tersebut dalam pasal 35 ayat (2) lampau: a. Panitia Pemilihan harus sudah selesai dengan penyusunan daftar-daftar calon sementara, b. Ketua Panitia Pemilihan harus sudah menyampaikan sebuah daftar itu kepada Panitia Pemilihan INDONESIA dan c. Ketua Panitia Pemilihan sudah mengumumkan daftar calon sementara itu menurut ketentuan dalam pasal 57 ayat (2) UNDANG-UNDANG. (2) Penyusunan daftar calon sementara adalah seperti berikut:
Sehelai dari tanda-tanda gambar yang oleh Panitia Pemilihan diterima dari Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA setelah di-hilangkan persegi empat yang ada di bawahnya, ditempelkan berjajar dalam beberapa barisan di atas sehelai kertas. Tanda-tanda gambar itu ditempelkan menurut urutan nomornya, dimulai dari kiri atas kekanan.
Barisan-barisan tanda gambar itu dilanjutkan dengan lukisan persegi-persegi empat kosong dengan ukuran + 3 sentimeter, dan masing-masing menunjukkan daftar kumpulan atau atau daftar perseorangan yang mana, tanda gambar serta nomornya belum memperoleh ketetapan dari Panitia Pemilihan di INDONESIA.
Di atas daftar kumpulan yang telah diberi nama, ditulis namanya dengan Mengingat ketentuan pasal 30 ayat (3).
Di bawah masing-masing tanda gambar ditulis nama-nama calon dari daftar itu menurut urutan tempatnya dalam daftar, dengan dinyatakan angka nomor urutannya. Dibawah masing-masing nama ditulis nama kota tempat tinggalnya, sedapat-dapatnya dicetak dalam kurung dengan huruf kecil.
Di bawah nama kota tempat tinggal calon penghabisan dalam tiap-tiap daftar yang digabungkan menurut pasal 37 ayat (1) UNDANG-UNDANG dinyatakan dalam kurung penggabungan daftar itu untuk pembagian kursi-kursi pertama, dengan perkataan-perkataan (Digab. dgn. No ........... )
Dalam daftar calon sementara disebut daerah pemilihan-nya dan tanggal pembuatannya.
Daftar calon sementara ditanda tangani oleh anggota-anggota harus lebih dari seperdua jumlah anggota.
Apabila tidak semua anggota turut menanda tangani, maka Ketua Panitia Pemilihan memberitahukan sebabnya kepada Panitia Pemilihan INDONESIA. (3) Kecuali mengumumkan daftar calon sementara dengan memu-atkannya dalam suatu harian termaksud dalam pasal 57 ayat (2) UNDANG-UNDANG, ketua Panitia Pemilihan berusaha supaya selembar dari harian itu dapat dilihat ditiap-tiap kantor Panitia Pemungutan Suara oleh khalayak ramai.
