Pasal 35
BAB 4 — TENTANG PENCALONAN. 1. TENTANG NAMA DAN TANDA GAMBAR.
(1) Selambat-lambatnya tanggal 17 September atau, buat Panitia Pemilihan yang karena keadaan perhubungan antara tempat kedudukan tidak dapat menerima semua surat pencalonan sebelum tanggal 17 September, selambat-lambatnya 10 hari setelah menerima semua surat-surat pencalonan, Panitia Pemilihan harus sudah selesai dengan pemeriksaan surat-surat pencalonan dan Kita harus sudah memberitahukan pengeluaran seorang calon dari daftar atau seorang pemilih dari surat pencalonan kepada orang tersebut dalam pasal 54 UNDANG-UNDANG. (2) Kesempatan untuk memperbaiki surat pencalonan atau daftar termaksud dalam pasal 54 ayat 1 UNDANG-UNDANG diadakan pada tiap-tiap hari kerja antara jam 9 dan jam 12 siang selama 14 hari (kerja) sesudah Panitia Pemilihan menurut ketentuan ayat 1 selesai dengan pemeriksaan surat-surat pencalonan. Apabila orang yang menyampaikan surat pencalonan termaksud dalam pasal 46 UNDANG-UNDANG berhalangan, maka ia diganti dengan pemilih lainnya yang turut menanda tangani surat pencalonan itu. (3) Pengaduan termasud dalam pasal 54 ayat 2 UNDANG-UNDANG harus sudah diterima oleh Panitia Pemilihan INDONESIA tanggal 31 Oktober.
