PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 34
BAB 4 — TENTANG PENCALONAN. 1. TENTANG NAMA DAN TANDA GAMBAR.
Surat pencalonan harus disampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten/Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri atau wakilnya tiap hari kerja antara jam 9 hingga jam 12 siang. Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten/Ketua Panitia Pemilihan Luar ditolak, beserta lampiran-lampirannya kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
- TENTANG PEMERIKSAAN SURAT PENCALONAN.
