Pasal 30
BAB 4 — TENTANG PENCALONAN. 1. TENTANG NAMA DAN TANDA GAMBAR.
(1) Susunan pormulir surat pencalonan adalah seperti contoh lampiran B pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Daftar calon yang dikemukakan dengan surat pencalonan itu disusun seperti contoh lampiran B1, dan daftar pemilih yang mengemukakan calon disusun menurut contoh lampiran B2 pada PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Pormulir surat pencalonan yang diperoleh pada kantor Panitia Pemungutan Suara termaksud dalam pasal 29 disertai 1 lembar kertas untuk mengisi daftar calon dan 1 lembar kertas untuk menulis nama-nama serta tanda-tangan pemilih yang mengemukakan calon.
Untuk nama dan tanda-tangan calon atau pemilih yang tidak atau tidak dapat ditulis pada lembar yang diperoleh dari Panitia Pemungutan Suara termaksud diatas, ditambahkan pada pormulis surat pencalonan sejumlah lembar kertas secukupnya yang diadakan oleh pemilih-pemilih sendiri.
Tiap-tiap lembar tambahan harus disusun menurut lampiran B1 atau B2 tersebut di atas. (3) Nama dan tanda gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan INDONESIA untuk calon perseorangan boleh dipergunakan untuk daftar calon kumpulan yang tidak memakai nama sesuatu partai, asal saja calon yang sudah mendapat ketetapan itu menjadi calon pertama, dan daftar itu memakai nama calon tersebut dengan dibelakangnya dibubuhi perkataan "dan kawan-kawan" atau singkatan "dan kawan-kawan".
Perubahan itu diberi tahukan kepada Panitia Pemilihan INDONESIA.
Pasal 31.
(1) Surat pernyataan kesediaan dan persetujuan calon tersebut dalam pasal 45 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG, disusun seperti contoh lampiran C pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Surat ini diadakan oleh calon sendiri. (2) Seorang yang dikemukakan sebagai calon dalam lebih dari satu daerah pemilihan harus memberitahukan hal itu selambat-lambatnya 20 hari sesudah waktu pencalonan berakhir kepada Panitia Pemilihan INDONESIA dengan menyebut daerah-daerah pemilihan itu, nama dan nomor daftar-daftar, atau jika nama dan nomor itu belum ditetapkan oleh Panitia Pemilihan INDONESIA, menyebutkan nama calon pertama dalam daftar itu dan nama pemilih pertama yang mengemukakannya.
