Pasal 29
BAB 4 — TENTANG PENCALONAN. 1. TENTANG NAMA DAN TANDA GAMBAR.
(1) Pormulir surat pencalonan dapat diminta pada tiap-tiap kantor Panitia Pemungutan Suara mulai tanggal 15 Juni sampai dengan tanggal 22 Juni pada tiap-tiap hari kerja antara jam 9 dan 12 siang, dan dapat diterima pada waktu yang ditentukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara atau wakilnya antara tanggal 1 Juli dan 11 Juli. (2) Partai atau seorang yang telah menerima turunan surat kete-tapan Panitia Pemilihan INDONESIA tersebut dalam pasal 28 ayat (2) boleh minta dan menerima pormulir surat pencalonan dengan menunjukkan turunan surat ketetapan itu. (3) Seorang yang tidak dapat menunjukkan turunan surat ketetapan termaksud dalam ayat (2) hanya boleh minta dan menerima pormulir surat pencalonan apabila ia menunjukkan surat kuasa untuk itu yang ditanda tangani oleh sedikit-dikitnya 10 orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih yang masuk lingkungan daerah pemungutan suara Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.
