Pasal 28
BAB 4 — TENTANG PENCALONAN. 1. TENTANG NAMA DAN TANDA GAMBAR.
(1) Pada tanggal 1 Juni Panitia Pemilihan INDONESIA harus sudah selesai dengan penetapan nama dan tanda gambar dan sudah mengumumkan nama tanda gambar yang telah ditetapkan itu dalam Berita Negara.
Dalam surat ketetapan yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA, dinyatakan daerah pemilihan, nama dan tanda gambar dengan nomornya yang sudah ditetapkan. Tanda gambar dinyatakan dengan menempelkan sehelai dari 7 helai tanda gambar, yang diterima oleh Panitia Pemilihan INDONESIA pada surat penetapan itu dengan dibubuhi cap Panitia dan tanda tangan ketuanya, yang sebagian meliputi persegi empat kosong di bawah tanda gambar termaksud dalam pasal 23 ayat (2).
Panitia Pemilihan INDONESIA berusaha supaya isi pengumuman nama dan tanda gambar itu disusun dengan terang.
(2) Kepada pengirim nama dan tanda gambar oleh Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA disampaikan turunan surat ketetapan untuk dilampirkan pada surat pencalonan termaksud dalam
Pasal 45 ayat (1) huruf c UNDANG-UNDANG. Ketentuan dalam ayat (1) tentang tanda gambar berlaku buat turunan surat ketetapan ini.
Terhadap pengiriman turunan surat ketetapan itu berlaku ketentuan dalam pasal 25 ayat (3).
Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA memberitahukan tiap-tiap ketetapan kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan, dengan disertai pengiriman 3 helai tanda gambar yang disahkan setelah di atas persegi empat kosong yang ada dibawahnya dituliskan nama yang ditetapkan dan tanggal pengesahannya.
