Pasal 27
BAB 4 — TENTANG PENCALONAN. 1. TENTANG NAMA DAN TANDA GAMBAR.
Dalam MENETAPKAN nama dan tanda gambar, masing-masing tanda gambar diberi nomor yang terdiri huruf besar Latin dan angka biasa. Nomor ini jadi nomor daftar yang akan dikemukakan dengan memakai tanda gambar itu.
Huruf besar Latin itu menunjukkan daerah pemilihan dalam mana nama dan tanda gambar itu akan dipergunakan, yaitu: Huruf besar Latin itu menunjukkan daerah pemilihan dalam mana nama dan tanda gambar itu akan dipergunakan, yaitu: A. untuk daerah pemilihan Jawa Timur; B. untuk daerah pemilihan Jawa Tengah; C. untuk daerah pemilihan Jawa Barat; D. untuk daerah pemilihan Jakarta Raya; E. untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan; F. untuk daerah pemilihan Sumatera Tengah; G. untuk daerah pemilihan Sumatera Utara; H. untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat; I. untuk daerah pemilihan Kalimantan Selatan; J. untuk daerah pemilihan Kalimantan Timur; K. untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara Tengah; L. untuk daerah pemilihan Sulawesi Tenggara Selatan; M. untuk daerah pemilihan Maluku; N. untuk daerah pemilihan Sunda Kecil Timur; O. untuk daerah pemilihan Sunda Kecil Barat; P. untuk daerah pemilihan Irian Barat. Angka biasa dimulai dengan angka satu untuk tiap-tiap daerah pemilihan.
Angka-angka itu diberikan dengan cara undian, dengan pengertian bahwa tanda-tanda gambar, yang akan digabungkan satu sama lain sebagai termaksud dalam pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG, diberi huruf kecil yang sama di belakang angka-angka itu.
