PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 26
BAB 4 — TENTANG PENCALONAN. 1. TENTANG NAMA DAN TANDA GAMBAR.
Nama dan tanda gambar atau tanda gambar yang mengganti tanda gambar yang ditolak harus sudah diterima oleh Panitia Pemilihan INDONESIA sebelum tanggal 1 Mei. Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 25 ayat (2).
