Pasal 25
BAB 4 — TENTANG PENCALONAN. 1. TENTANG NAMA DAN TANDA GAMBAR.
(1) Penolakan tanda gambar karena melanggar larangan tercantum dalam pasal 41 ayat (3) UNDANG-UNDANG atau penolakan tanda gambar termaksud dalam ayat (2) pasal ini, diberitahukan oleh Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA kepada pengirim tanda gambar itu selambat-lambatnya 10 hari sesudah tanda gambar itu diterima oleh Panitia Pemilihan INDONESIA. (2) Penolakan tanda gambar sebagai hasil perundingan yang dimaksud dalam pasal 41 ayat (4)
UNDANG-UNDANG, segera diberitahukan oleh Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA kepada pengirim tanda gambar itu, dengan memberi kesempatan kepadanya yang cukup untuk mengajukan tanda gambar yang lain. (3) Surat pemberitahuan tentang penolakan tanda gambar dikirim dengan surat terdaftar dan dengan jalan secepat-cepatnya, atau diterimakan dalam tangan pengirim atau wakilnya. Dalam hal tersebut belakangan itu pengirim atau wakilnya yang menerima surat pemberitahuan itu, memberikan surat tanda penerimaan.
Di samping pengiriman surat terdaftar itu sedapat-dapatnya dikirimkan pemberitahuan dengan kawat.
