PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 24
BAB 4 — TENTANG PENCALONAN. 1. TENTANG NAMA DAN TANDA GAMBAR.
(1) Mulai tanggal 1 April Panitia Pemilihan INDONESIA mengadakan perundingan seperlunya dengan pengirim-pengirim tanda gambar. (2) Tanda gambar yang diterima oleh Panitia Pemilihan INDONESIA sesudah tanggal 1 April, yang oleh Panitia tersebut dianggap sama atau mirip dengan tanda gambar untuk pemilihan badan perwakilan yang sama, yang telah diterima sebelum tanggal tersebut, ditolak.
