Pasal 23
BAB 4 — TENTANG PENCALONAN. 1. TENTANG NAMA DAN TANDA GAMBAR.
(1) Mulai tanggal 1 Maret partai yang akan mengemukakan calon-calon dan seorang yang akan dikemukakan sebagai calon perseorangan dapat memajukan nama dan tanda gambar kepada Panitia Pemilihan INDONESIA.
Dalam surat yang memajukan nama dan tanda gambar itu harus dinyatakan untuk daerah pemilihan mana nama dan tanda gambar itu akan dipergunakan. (2) Nama yang dimajukan oleh partai adalah nama partai itu atau singkatan daripada itu, dan nama yang dimajukan oleh orang termaksud dalam ayat 1 adalah namanya sendiri.
Tanda gambar yang dimajukan harus terang, sederhana dan hanya berwarna hitam dan putih.
Tanda gambar digambar di dalam persegi empat yang berukuran 3 sentimeter panjang dan 3 sentimeter lebar dan digambarnya di atas kertas putih persegi panjang yang berukuran 6 sentimeter panjang dan 3 sentimeter lebar, sehingga di bawah gambar itu tersedia persegi empat kosong yang berukuran 3 sentimeter panjang dan 3 sentimeter lebar.
Tanda gambar itu disampaikan kepada Panitia Pemilihan INDONESIA dalam rangkap 7 untuk tiap-tiap daerah pemilihan. (3) Yang memajukan nama dan tanda gambar bagi partai ialah pengurus besarnya atau pengurusnya yang daerahnya termasuk daerah pemilihan yang bersangkutan.
Orang yang akan dikemukakan sebagai calon perseorangan mengajukan nama dan tanda gambar dengan disertai kutipan dari daftar Pemilih mengenai dirinya sendiri, yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.
Apabila orang itu belum didaftar dalam daftar pemilih, maka kutipan tersebut diganti dengan surat keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara yang ditanda tanganinya tentang hal-hal yang semestinya dimuat dalam daftar pemilih.
