PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 22
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
Jika pada pembagian jumlah kekurangan anggota di antara daerah-daerah pemilihan yang memperoleh jumlah anggota ter-sedikit sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dan 32 ayat 2 kalimat 3 UNDANG-UNDANG, ternyata ada dua daerah pemilihan atau lebih, yang memperoleh jumlah anggota sama banyaknya, sedang jumlah kekurangan anggota tidak cukup untuk dibagikan di antara daerah-daerah pemilihan yang jumlah warganegara lebih besar.
Dalam keadaan sama jumlah penduduknya itu, maka diadakan undian.
