Pasal 21
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
(1) Selambat-lambatnya pada tanggal 16 April Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih harus sudah memberitahukan jumlah penduduk warga negara INDONESIA dalam desanya kepada Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan. (2) Selambat-lambatnya tanggal 1 Mei Ketua Panitia Pemungutan Suara harus sudah memberitahukan jumlah penduduk warga-negara INDONESIA dalam daerah pemungutan suaranya kepada Panitia Pemilihan Kabupaten yang daerahnya meliputi daerah pemungutan suara itu. (3) Selambat-lambatnya tanggal 10 Mei Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten harus sudah memberitahukan jumlah penduduk warganegara INDONESIA dalam daerahnya kepada Panitia Pemilihan dari daerah pemilihan yang melingkungi daerah kabupaten itu. Dalam batas waktu itu juga Menteri Luar Negeri harus sudah memberitahukan jumlah penduduk warga-negara INDONESIA yang berada di Luar Negeri kepada Panitia Pemilihan Jakarta Raya. (4) Selambat-lambatnya pada tanggal 15 Mei Ketua Panitia Pemilihan harus sudah memberitahukan jumlah penduduk warganegara INDONESIA dalam daerah pemilihannya kepada Panitia Pemilihan INDONESIA. (5) Selambat-lambatnya pada tanggal 20 Mei Panitia Pemilihan INDONESIA harus sudah mengadakan rapat termaksud pasal 34 ayat (1) UNDANG-UNDANG dan harus berusaha supaya selambat-lambatnya tanggal 1 Juli Panitia-panitia Pemungutan Suara sudah dapat mengumumkan dalam daerahnya jumlah anggota yang boleh dipilih untuk seluruh negara dan dalam masing-masing daerah pemilihan.
