PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 20
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
(1) Pemilih-pemilih yang berada di luar Negeri mendaftarkan diri pada Panitia Pemilih Luar Negeri dari daerah dimana ia berada dengan membawa surat-surat bukti yang diperlukan. Dalam hal ini berlaku ketentuan-ketentuan pasal 6 ayat (2) kalimat kesatu dan pasal 7 ayat (1).
Pengumuman dan pemeliharaan daftar pemilih/daftar pemilih tambahan diadakan atas keterangan pemilih sendiri.
(2) Jika di dalam kantor Perwakilan Luar Negeri sudah sedia daftar warga negara RI yang berada di lingkungan kantor Perwakilan itu, maka kutipan daftar tersebut dapat merupakan daftar pemilih.
BAB III. TENTANG PENETAPAN JUMLAH PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA DAN PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA.
