Pasal 19
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
(1) Pemilih yang sedang berada dalam tahanan/tawanan didaftarkan dalam rumah tahanan atau kamp tawanan oleh pendaftar dari desa dimana rumah tahanan/kap tawanan itu berada.
Keterangan-keterangan yang dimaksud dalam pasal 6 ayat(2) dan/atau keterangan tentang jumlah jiwa keluarga pemilih itu masing-masing diperoleh dari Kepala rumah tahanan atau dari Komandan kamp tawanan yang bersangkutan. (2) Pemilih yang setelah didaftarkan, dikeluarkan dari tahanan/ tawanan dapat meminta kutipan daftar pemilih kepada Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan untuk dimasukkannya ke dalam daftar pemilih dari tempat tinggalnya. (3) Seorang tahanan/tawanan yang sudah didaftarkan sebelum masuk rumah tahanan/kamp tawanan, dapat meminta kutipan daftar pemilih mengenai dirinya dari tempat tinggalnya untuk dipergunakan pada pemungutan suara. Permintaan itu dimaju-kan dengan perantaraan Kepala rumah tahanan/Komandan kamp tawanan, yang meneruskan permintaan itu kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara dari tempatnya. Dalam hal tersebut diadakan catatan dalam daftar pemilih yang bersangkutan, bahwa pemilih termaksud tidak akan memberikan suara pada tempat pemberian suara dimana dia didaftarkan itu, catatan mana dihapuskan pada saat pemilih yang bersangkutan mengembalikan kutipan itu.
III. Mengenai pemilih di luar Negeri.
