PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 18
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
Komandan Kesatuan yang bersangkutan mendapat dari Ketua Panitia Pemungutan Suara kutipan daftar pemilih/daftar pemilih tambahan mengenai masing-masing anggota Angkatan Perang dan Polisi dari kesatuannya.
II. Mengenai tahanan dan tawanan
