Pasal 17
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 sampai dengan pasal 16 berlaku seluruhnya terhadap pendaftaran anggota Angkatan Perang dan Polisi dengan pengecualian di bawah ini: (1) bagi anggota-anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang bertempat tinggal dalam asrama, keterangan-keterangan yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 dan keterangan-keterangan tentang jumlah jiwa dari keluarganya masing-masing, yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 1, boleh ditetapkan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih dari daftar administrasi ketentaraan/kepolisian;
(2) bagi anggota-anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang bertempat tinggal dalam asrama, penyusunan daftar pemilih tambahan yang dimaksud dalam pasal 13, boleh dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih atas keterangan Komandan, yang bertanggung jawab atas asrama itu; (3) bagi anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang tidak bertempat tinggal dalam asrama, tetapi pada masa pendaftaran pemilih mengikuti kesatuannya melakukan tugas di luar tempat kediamannya, berlaku ketentuan-ketentuan termaksud sub (1) dan (2) dengan pengertian, bahwa yang memberi keterangan-keterangan ialah Komandan Kesatuannya.
