PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
(1) Setelah Panitia Pemungutan Suara dibubarkan, daftar pemilih serta daftar pemilih tambahan termaksud dalam pasal 13, di-simpan dan dipelihara oleh Camat. (2) Sesudah Panitia Pendaftaran Pemilih dibubarkan, turunan daftar pemilih/daftar pemilih tambahan diserahkan kepada Kepala Desa yang bersangkutan untuk dipelihara seperlunya. (3) Dalam daerah-daerah yang dalam menjalankan UNDANG-UNDANG dibentuk sebagai kecamatan/desa berdasarkan pasal 130 UNDANG-UNDANG, penyimpanan dan pemeliharaan (turunan) daftar pemilih serta daftar pemilih tambahan diatur oleh Kepala Daerah, yang wilayahnya melingkungi daerah yang dibentuk sebagai Kecamatan/Desa itu.
- TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS. I. Mengenai Angkatan Perang dan Polisi.
