Pasal 15
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
(1) Sampai 30 hari sebelum pemungutan suara, Panitia Pemungutan Suara memelihara daftar pemilih/daftar pemilih tambahan, yang sudah disahkan, dengan mengadakan perubahan yang diperlukan, berhubung dengan kepindahan tempat tinggal atau meninggalnya seorang pemilih yang telah terdaftar. Perubahan itu diadakan atas keterangan Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan atau, apabila Panitia Pendaftaran Pemilih sudah dibubarkan, dari Kepala Desa yang bersangkutan. (2) Seorang yang dicalonkan, sedang namanya belum tercatat dalam daftar pemilih atau dalam daftar pemilih tambahan, harus mendaftarkan diri untuk dicatat dalam daftar pemilih tambahan, sehingga hari penutupan pencalonan. (3) Segala perubahan daftar pemilih atau daftar pemilih tambahan tersebut dalam ayat (1) dan (2) diberitahukan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih/Kepala Desa untuk dimuat juga alam daftar yang bersangkutan.
