PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 14
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
Ketua Panitia Pemungutan Suara segera mengirimkan sehelai turunan daftar pemilih tambahan yang sudah disahkan oleh Panitia Pemungutan Suara kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih dari desa yang bersangkutan, untuk dibubuhkan pada daftar pemilih dari desa itu.
- TENTANG PEMELIHARAAN DAFTAR PEMILIH.
