PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 13
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
(1) Mulai tanggal 1 Juni hingga 7 Juni diberikan kesempatan kepada diri data suatu daftar pemilih tambahan. (2) Selambat-lambatnya tanggal 15 Juni Panitia Pendaftaran Pemilih sudah menyusun daftar pemilih tambahan menurut bentuk dan cara seperti dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dan (3). Selekas mungkin sehelai daftar pemilih tambahan itu oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara untuk disahkan.
