PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang PENYELENGGARAAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 12
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
(1) Daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki sebagaimana termaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dianggap sebagai daftar pemilih. (2) Panitia Pemungutan Suara segera memberi keputusan atas pengaduan-pengaduan tersebut dalam pasal 11 ayat (3). Selambat-lambatnya tanggal 1 Juni Panitia Pemungutan Suara sudah mengesahkan daftar pemilih dengan Mengingat keputusan atas pengaduan-pengaduan tadi. (3) Segera sesudah itu Ketua Panitia Pemungutan Suara mengi-rimkan sehelai turunan daftar pemilih yang sudah disahkan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih dari desa yang bersangkutan.
Sehelai daftar pemilih itu disimpan di kantor Panitia Pemungutan Suara.
- TENTANG DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN.
