Pasal 11
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
(1) Sehelai daftar pemilih sementara termaksud dalam pasal 10 mulai tanggal 16 April oleh Panitia Pendaftaran Pemilih diumumkan dalam Kantor Kepala Desa atau ruangan lain yang ditunjuk oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih. (2) Dalam waktu sampai tanggal 17 Mei penduduk dapat memajukan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih usul-usul perubahan terhadap isi daftar pemilih sementara. Dalam waktu itu pemilih yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Pendaftaran Pemilih.
Panitia Pendaftaran Pemilih segera memberikan keputusan atas usul-usul perubahan itu. Berhubung dengan keputusan itu daftar pemilih sementara diperbaiki seperlunya. (3) Perbaikan daftar pemilih sementara tersebut dalam ayat (2) oleh ketua Panitia Pendaftaran Pemilih berangsur-angsur diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara, supaya perbaikan-perbaikan itu diadakan juga pada daftar pemilih sementara yang sudah dikirimkan kepadanya.
Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih bertindak sedemikian juga terhadap pengaduan-pengaduan yang dimintakan keputusan dari Panitia Pemungutan Suara.
- TENTANG DAFTAR PEMILIH.
