Pasal 10
BAB 2 — TENTANG DAFTAR PEMILIH. 1. TENTANG PENDAFTARAN PEMILIH.
(1) Panitia Pendaftaran Pemilih selambat-lambatnya pada tanggal 15 April harus sudah menyusun daftar pemilih sementara. (2) Daftar pemilih sementara disusun menurut bentuk seperti ditetapkan dalam lampiran model A. (3) Seorang pemilih didaftarkan dengan nama selengkapnya yang disusun menurut abjad. Cara menulis nama pemilih adalah sebagai berikut: a. nama keluarga, marga, suku, gelar dan sebagainya yang dirangkaikan dengan nama pemilih, ditulis dahulu, demi-kian juga apabila seorang pemilih mempunyai nama dewasa dan nama kecil, maka nama dewasa itu ditulis lebih dahulu; nama panggilan, jika ada, ditulis paling belakang; b. wanita yang bersuami, atau janda yang masih memakai nama almarhum suaminya, nama suaminya ditulis lebih dahulu dan nama wanita janda itu sendiri ditulis di belakang nama suami tadi.
