Pasal 32
BAB 4 — TENTANG PENCALONAN. 1. TENTANG NAMA DAN TANDA GAMBAR.
(1) Surat keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara tersebut dalam pasal 45 ayat 1 huruf b UNDANG-UNDANG disusun menurut contoh lampiran D2.
Pemilih membubuhi nomor pada surat keterangan itu yang angkanya cocok dengan angka nomor urutannya dalam urutan nama-nama pemilih yang mengemukakan calon. (2) Surat keterangan tersebut di atas hanya diberikan satu kali dan hanya satu helai, kecuali kepada seorang yang akan dikemukakan sebagai calon.
Untuk mendapatkan lebih dari satu helai surat keterangan itu hingga jumlah yang diperlukan, seorang yang akan dikemukakan sebagi calon harus menunjukkan surat pencalonan atau jika tidak harus menunjukkan surat yang ditanda tangani oleh
sedikit-dikitnya 10 orang pemilih yang terdaftar dalam daftar yang masuk lingkungan daerah pemungutan suara Panitia Pemungutan suara yang bersangkutan, yang menerangkan bahwa orang tersebut akan dikemukakan sebagai calon. (3) Surat keterangan tersebut di atas hanya boleh dipergunakan sebagai lampiran pada surat pencalonan sebagai ditentukan dalam pasal 45 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG.
