PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949 tentang KEWAJIBAN BERBAKTI BAGI PELAJAR
Pasal 4
(1) Para pelajar yang menjalankan kewajiban berbukti, diperbantukan pada Pemerintah Militer atau Pemerintah Sipil. (2) Organisatoris dan administratip mereka yang ada di Jawa diurus oleh Markas Besar Komando Jawa bagian "Mobilisasi Pelajar" dan mereka diluar Jawa oleh instansi-instansi yang ditunjuk dan Meteri Pertahanan, sedang taktis mereka ada dibawah Jawatan masing-masing, dimana mereka diperbantukan. (3) Hukum displin tentara dan hukum Pidana Tentara berlaku bagi mereka.
