PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949 tentang KEWAJIBAN BERBAKTI BAGI PELAJAR
Pasal 3
Dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 2, ialah: a. Pelajar yang menurut surat keterangan dokter kesehatannya ternganggu; b. Pelajar yang cacat sedemikian rupa, hingga tidak dapat aktif membentuk perjuangan. c. Pelajar yang bekerja pada Pemerintah; d. Pelajar - puteri e. Pelajar sekolah Guru; f. Pelajar sekolah khusus (vak) lain, kecuali jika ada ketetapan lain dari Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya: g. Pelajar lain yang dikecualikan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
