PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949 tentang KEWAJIBAN BERBAKTI BAGI PELAJAR
Pasal 2
(1) Tiap pelajar diwajibkan berbaktiguna kepentingan Negara menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya. (2) Untuk itu maka tiap pelajar, baik yang tergabung dalam suatu organisasi pelajar maupun yang tidak, harus mendaftarkan diri untuk jawa kepada markas Besar Komando Jawa bagian "Mobilisasi Pelajar" atau cabang-cabangnya dan untuk daerah luar Jawa kepada instansi-instansi yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan. (3) Kepala-kepala Sekolah Yang bersangkutan harus berusaha supaya pendaftaran itu berjalan lancar.
