PP
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949 tentang KEWAJIBAN BERBAKTI BAGI PELAJAR
Pasal 5
Untuk memelihara kemajuan para pelajar yang sedang menjalankan kewajiban berbakti, kementerian Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan dengan bekerja sama dengan kementerian pertahanan menyelenggarakan pelajaran-pelajaran. college-college. kursus-kursus causerie-causerie, pembacaan-pembacaan dan sebagainya.
