PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 9
(1) Tim panel dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibantu oleh sekretariat DJSN.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
menerima dan meneliti laporan yang diajukan oleh pelapor;
mengembalikan laporan yang tidak lengkap kepada pelapor untuk dilengkapi;
mencatat dalam buku registrasi dan menyampaikan laporan yang telah lengkap kepada tim panel;
menyiapkan bahan dan jadwal pemeriksaan bagi tim panel; dan
membuat risalah rapat tim panel.
Paragraf 2
Pemeriksaan
