PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pertimbangan hasil pemeriksaan termasuk pengenaan sanksi administratif yang disampaikan oleh tim panel kepada menteri disertai dengan keterangan, data, bukti pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang terungkap selama proses pemeriksaan serta pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan alasan penjatuhan sanksi administratif.
Pasal 9 . . .
