PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
Huruf b Yang dimksud dengan “kementerian” adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Huruf c Unsur ahli dalam ketentuan ini ditetapkan sesuai dengan keperluan dalam penanganan kasus yang sedang diproses. Ahli dapat berasal dari semua bidang keilmuan seperti hukum, ekonomi, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
