PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 6
(1) Laporan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dilakukan oleh pengawas independen.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b disampaikan kepada DJSN.
Pasal 7 . . .
