PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 5
(1) Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan oleh warga masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, atau lembaga kepada DJSN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
nama dan alamat pihak yang mengadukan;
nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
perbuatan yang diduga melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
(3) DJSN wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
