Pasal 10
(1) Tim panel dalam waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal hasil laporan tercatat dalam registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengadakan rapat tim panel.
(2) Rapat tim panel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 1 (satu) orang dari tiap-tiap unsur.
(3) Rapat . . .
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi terhadap fakta, data, dan/atau keterangan lain serta menentukan agenda pemeriksaan selanjutnya.
(4) Dalam melakukan klarifikasi, validasi, dan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel dapat memanggil dan memeriksa anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(5) Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau melakukan pembelaan atas laporan disertai penjelasan mengenai fakta, data, dan/atau keterangan lain yang diperlukan.
(6) Dalam hal diperlukan, tim panel dapat memanggil
pelapor untuk dimintai keterangan sesuai dengan laporan.
Paragraf 3 Pengenaan Sanksi
