Pasal 11
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ditemukan bahwa anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f, ketua DJSN menyampaikan pertimbangan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan.
(2) Peringatan . . .
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat perintah:
pengajuan permohonan berhenti dari salah satu anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi dalam hal melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
melepaskan kegiatan bisnisnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
melepaskan keanggotaaanya atau jabatannya sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat, atau organisasi sosial, atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program jaminan sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya, dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d; atau
- melepaskan keterkaitan badan usaha yang didirikan atau dimilikinya baik sebagian atau seluruhnya dengan program jaminan sosial, dalam hal melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f.
(3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Setiap peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Pasal 12 . . .
