Pasal 12
(1) Apabila sampai dengan berakhirnya peringatan
tertulis ketiga, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menyampaikan pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.
(3) Presiden setelah memperhatikan pertimbangan dari
menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Presiden menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
