PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 13
(1) Apabila sebelum berakhirnya jangka waktu
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi telah mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Presiden mencabut sanksi pemberhentian sementaranya.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang
telah dicabut sanksi pemberhentian sementaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya semula.
(3) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi pemberhentian sementara dicabut.
