PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 14
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c dan huruf e dikenai sanksi
pemberhentian tetap oleh Presiden berdasarkan pertimbangan dari menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3).
