PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 17
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan/atau
anggota Direksi tidak terbukti melakukan pelanggaran, ketua DJSN memberikan pertimbangan kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) untuk memulihkan nama baik anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diduga melakukan pelanggaran.
(2) Pemulihan nama baik anggota Dewan Pengawas
dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan disampaikan kepada anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi yang diadukan dengan tembusan kepada DJSN.
