PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 16
(1) Bagi anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi
yang dalam pemeriksaan tim panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) mengakui pelanggaran yang dilakukannya, kepada anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tersebut tetap dikenai peringatan tertulis 1 (satu) kali dan wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota
Direksi terbukti mengulangi kembali pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi tersebut dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Pasal 17 . . .
