Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 240
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2013
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
I. UMUM
Dewan Pengawas dan Direksi BPJS merupakan organ BPJS yang bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan BPJS yaitu terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya berdasarkan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dewan Pengawas BPJS berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan BPJS dan anggota Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin Peserta untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan haknya.
Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bertanggung jawab untuk terselenggaranya program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan, pemenuhan hak setiap orang atas Jaminan Sosial guna mewujudkan kesejahtaraan bagi seluruh rakyat.
Sehubungan dengan itu, anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi harus memiliki integritas, moralitas, profesionalitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, akuntabel, dan responsif.
Untuk menjamin moralitas dan integritas anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menentukan 13 (tiga belas) larangan, dan 6 (enam) diantaranya berkaitan dengan moralitas dan integritas anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. 6 (enam) larangan tersebut meliputi:
- memiliki . . .
memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga antaranggota Dewan Pengawas, antaranggota Direksi, dan antaranggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi;
memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial;
melakukan perbuatan tercela;
merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya;
membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan; dan/atau
mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pemberhentian sementara; dan/atau
pemberhentian tetap.
Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan ketentuan
Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menentukan “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
