PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 86
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan. (21 Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dilakukan melalui:
- peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan;
- standardisasi dan sertilikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/atau
- peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan.
Pasal 87 . .
lrl{ Nlo 10543.1 A
PRESIDEN
