PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 85
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
