PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan;
- Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;
- Pelindungan;
- Pengembangan;
- Pemanfaatan;
- Pembinaan; dan
- penghargaan.
