PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 41
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUA.
(2) Dalam hal RUA tidak menetapkan pembagian tugas dan
wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
