PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 40
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling
sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Direksi yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai direktur utama berdasarkan keputusan RUA. (21 Paling sedikit % (satu perdua) dari jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha dari Usaha Bersama.
