PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN PENGELOLAAN
(1) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun oleh direksi BPJS Kesehatan.
(2) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana strategis program Jaminan Kesehatan.
(3) Rancangan . . .
(3) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan menjadi rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan.
Bagian Kesatu Umum
