Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN PENGELOLAAN
(1) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh direksi BPJS Kesehatan.
(2) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat arah kebijakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan termasuk rancangan rencana strategis investasi.
(3) Kebijakan dan rancangan rencana strategis investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- profil aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan; dan
- kesesuaian antara durasi aset dan durasi liabilitas.
(4) Rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan menjadi rencana strategis program Jaminan Kesehatan.
(5) Rencana strategis program Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan
rencana strategis diatur dengan peraturan direksi BPJS Kesehatan.
Paragraf 3 Rancangan Rencana Kerja Anggaran Tahunan
