PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
- sumber aset;
- liabilitas;
- penggunaan;
- pengembangan;
- kesehatan keuangan; dan
- pertanggungjawaban.
Bagian Kedua Sumber Aset
Paragraf 1 Umum
